BANYUWANGI, Kupasinfo.com - Penegakan peraturan daerah tidak selalu identik dengan penertiban dan pemberian sanksi. Melalui pendekatan pembinaan dan komunikasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi berupaya membangun kesadaran masyarakat agar kepatuhan terhadap aturan tumbuh dari pemahaman, bukan semata-mata karena adanya tindakan penegakan, Jumat (6/11/2026).
Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah inovasi SOMASI atau Solusi Masyarakat Berinovasi. Inovasi ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, edukasi, dan penyelesaian persoalan masyarakat melalui pendekatan yang lebih humanis dan solutif.
Penerapannya memiliki relevansi dengan berbagai persoalan ketertiban umum dan penegakan Perda di lapangan, mulai dari aktivitas usaha, pemanfaatan fasilitas publik, pemasangan reklame, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Baca Juga :Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Candra Tistiyono, menjelaskan bahwa pendekatan pembinaan menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.
Menurut Candra, tidak semua pelanggaran memiliki latar belakang yang sama. Sebagian terjadi karena ketidaktahuan atau keterbatasan informasi, sementara sebagian lainnya muncul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah disosialisasikan.
"Kami tidak ingin penegakan Perda hanya dipahami sebagai kegiatan penertiban atau pemberian sanksi. Ada tahapan pembinaan, komunikasi, dan edukasi yang perlu dikedepankan. Melalui pendekatan seperti SOMASI, kami ingin masyarakat memahami aturan sekaligus mendapatkan solusi atas persoalan yang dihadapi," jelas Candra.
Ia menegaskan, pendekatan humanis bukan berarti Satpol PP mengesampingkan ketegasan dalam menjalankan tugas. Pembinaan tetap menjadi langkah awal sepanjang persoalan masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan.
Namun, apabila peringatan dan pembinaan tidak diindahkan, terlebih jika pelanggaran dilakukan berulang, Satpol PP tetap memiliki kewajiban mengambil langkah penegakan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
"Humanis bukan berarti tanpa ketegasan. Kami tetap menjalankan penegakan aturan. Hanya saja, setiap persoalan harus dilihat secara proporsional. Jika masih bisa diselesaikan melalui pembinaan, tentu kami utamakan. Tetapi apabila ketentuan tetap dilanggar, tindakan penegakan harus dilakukan," tegasnya.
Candra menambahkan, keterlibatan masyarakat dan perangkat wilayah juga diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan. Sosialisasi kepada pelaku usaha, komunikasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, serta edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun ketertiban dari lingkungan terkecil.
Melalui inovasi SOMASI dan penguatan pembinaan masyarakat, Satpol PP Banyuwangi berupaya menghadirkan pola penegakan Perda yang lebih komunikatif, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Dengan demikian, kehadiran Satpol PP tidak hanya dirasakan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui upaya pendampingan dan edukasi agar masyarakat mampu menjalankan aktivitas secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan.