BANYUWANGI, Kupasinfo.com - Penggunaan fasilitas umum sebagai tempat pemasangan reklame tanpa memperhatikan ketentuan menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi. Penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya serta tidak dimanfaatkan secara sembarangan sebagai media promosi, Jumat (6/11/2026).
Pada September 2025, Satpol PP Banyuwangi melaksanakan penertiban baliho dan spanduk yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Sasaran penertiban meliputi media promosi yang terpasang pada tiang listrik, tiang telepon, pohon pelindung, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame. Selain menjaga estetika lingkungan, langkah ini juga bertujuan mencegah gangguan terhadap fungsi fasilitas publik dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga :Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Candra Tistiyono, menegaskan bahwa pemasangan reklame maupun media promosi di ruang publik harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Candra, fasilitas umum bukan tempat yang dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan promosi. Setiap pemasangan media reklame harus memperhatikan aspek perizinan, lokasi, tata cara pemasangan, serta ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Fasilitas umum harus tetap dijaga fungsi dan peruntukannya. Kami mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang baliho, spanduk, atau media promosi lainnya secara sembarangan, terutama pada tiang listrik, tiang telepon, dan pohon pelindung yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pemasangan reklame," tegas Candra.
Ia menjelaskan, Satpol PP memiliki tanggung jawab dalam memastikan peraturan daerah berjalan melalui kegiatan pengawasan, pembinaan, hingga penertiban sesuai kewenangannya. Karena itu, penanganan reklame yang melanggar ketentuan tidak hanya dilakukan melalui tindakan di lapangan, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat.
Candra menambahkan, kepatuhan penyelenggara reklame tidak cukup hanya memperhatikan kewajiban administrasi maupun pembayaran pajak. Penentuan lokasi dan tata cara pemasangan juga harus sesuai aturan agar aktivitas promosi tidak mengganggu kepentingan umum.
"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memiliki kesadaran bahwa ketertiban ruang publik merupakan tanggung jawab bersama. Silakan melakukan promosi usaha, tetapi tetap harus memperhatikan aturan dan tidak mengorbankan hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum," tambahnya.
Penertiban reklame liar menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertata sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Satpol PP Banyuwangi mendorong terciptanya ruang publik yang bersih, aman, dan nyaman. Dengan demikian, fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bukan menjadi ruang pemasangan media promosi tanpa kendali.