BANYUWANGI, Kupasinfo.com - Penegakan peraturan pembangunan gedung di Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk memenuhi persyaratan perizinan sebelum dilakukan tindakan lanjutan, Jumat (6/11/2026).
Hal tersebut tercermin dalam pengawasan pembangunan sebuah toko di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, pada Maret 2026. Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan bangunan yang belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan serta memasang papan pemberitahuan mengenai belum terpenuhinya persyaratan perizinan tersebut.
Baca Juga :Penanganan dilakukan secara bertahap dengan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menunjukkan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar pelaksanaan aturan berjalan tanpa mengabaikan hak dan kewajiban pelaku usaha.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Candra Tistiyono, menegaskan bahwa pengawasan bangunan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban pembangunan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut Candra, pendekatan pembinaan menjadi langkah awal yang penting sebelum penegakan lebih lanjut dilakukan. Pemilik bangunan perlu diberikan pemahaman mengenai kewajiban perizinan agar setiap kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan gedung berjalan sesuai ketentuan.
"Kami mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan. Ketika ditemukan bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan, kami memberikan peringatan dan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, kewajiban untuk mematuhi peraturan tetap harus dilaksanakan," tegas Candra.
Ia menjelaskan, keberadaan PBG dan SLF memiliki fungsi penting dalam memastikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan aspek keselamatan, kelayakan bangunan, dan perlindungan masyarakat.
Candra menambahkan, penanganan persoalan perizinan bangunan juga membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah teknis yang memiliki kewenangan di bidang tata ruang, persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan perizinan berusaha.
"Penegakan aturan harus berjalan sesuai kewenangan dan prosedur. Kami ingin memastikan pembangunan di Banyuwangi tetap berkembang, tetapi juga harus tertib administrasi dan memenuhi ketentuan teknis. Kepatuhan terhadap regulasi justru memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemilik bangunan maupun masyarakat," tambahnya.
Satpol PP Banyuwangi terus mendorong agar setiap pelaku usaha dan masyarakat memperhatikan kelengkapan perizinan sebelum mendirikan maupun memanfaatkan bangunan. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Melalui pengawasan, pembinaan, dan koordinasi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Pembangunan ekonomi diharapkan terus tumbuh dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.