BANYUWANGI, Kupasinfo.com - Penertiban reklame menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menjaga ketertiban dan estetika ruang publik. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame terus dilakukan, termasuk menertibkan media promosi yang masa berlaku izinnya telah berakhir, Kamis (5/11/2026).
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP Banyuwangi menindak sekitar 45 reklame yang diketahui telah kedaluwarsa sejak November 2025. Penertiban dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Gambiran, sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan reklame berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini tidak hanya menyasar persoalan administrasi perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang publik agar keberadaan media promosi tidak mengganggu keindahan lingkungan, ketertiban, maupun keselamatan masyarakat.
Baca Juga :Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Candra Tistiyono, menegaskan bahwa penertiban reklame merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
Menurut Candra, setiap penyelenggara reklame memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perizinan, termasuk memperhatikan masa berlaku izin serta persyaratan teknis pemasangan. Kepatuhan tersebut diperlukan agar aktivitas promosi usaha tidak menimbulkan persoalan ketertiban di ruang publik.
"Penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga ketertiban wilayah. Kami mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan masa berlaku izin reklame dan segera melakukan pembaruan apabila masa izinnya telah berakhir. Setiap pemasangan reklame harus mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan reklame tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Aspek penempatan, kelayakan konstruksi, serta kewajiban perpajakan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, reklame yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat mengganggu tata lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan apabila konstruksinya tidak terawat atau tidak layak.
Di sisi lain, penegakan aturan juga memberikan kepastian dan kesetaraan bagi pelaku usaha. Dengan pengawasan yang konsisten, seluruh penyelenggara reklame diharapkan memiliki tanggung jawab yang sama dalam memenuhi kewajiban administrasi maupun ketentuan teknis.
Satpol PP Banyuwangi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih proaktif memeriksa kelengkapan dokumen serta masa berlaku izin sebelum dan selama reklame dipasang.
Penertiban tersebut bukan bertujuan menghambat kegiatan promosi maupun aktivitas ekonomi masyarakat. Sebaliknya, langkah ini diarahkan untuk menciptakan tata kelola reklame yang tertib, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta melindungi kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan ruang publik.
Melalui pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berupaya mewujudkan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman, sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa ketertiban ruang publik merupakan tanggung jawab seluruh pihak.