Konsisten Tegakkan Perda, Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Reklame Melanggar di Purwoharjo

$rows[judul]

BANYUWANGI, Kupasinfo.com - Upaya menjaga ketertiban dan estetika wilayah terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melalui pengawasan dan penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan. Kali ini, penertiban menyasar dua titik di wilayah Kecamatan Purwoharjo, sebagai bagian dari konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban yang dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) tersebut menyasar reklame tetap, baliho, dan banner yang tidak memiliki izin maupun telah habis masa berlaku izinnya. Dua lokasi yang menjadi sasaran kegiatan berada di kawasan pertigaan Pasar Purwoharjo dan di sebelah utara Kantor Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (4/11/2026). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Satpol PP Banyuwangi dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik, khususnya pemasangan media reklame agar tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Candra Tistiyono, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Satpol PP dalam menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.


Menurut Candra, pengawasan reklame dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap media promosi yang terpasang di ruang publik telah memenuhi ketentuan perizinan. Langkah tersebut juga menjadi upaya mencegah penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

"Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah. Kami ingin memastikan pemasangan reklame di wilayah Banyuwangi berjalan sesuai ketentuan, baik dari aspek perizinan, penempatan, maupun kelayakan konstruksinya," jelasnya.

Ia menegaskan, keberadaan reklame yang tidak memenuhi persyaratan tidak hanya berpotensi mengganggu keindahan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan apabila konstruksinya tidak layak atau penempatannya mengganggu pengguna jalan.

Karena itu, Satpol PP Banyuwangi mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih memperhatikan ketentuan administrasi sebelum memasang media promosi. Masa berlaku izin juga harus dipastikan tetap aktif selama reklame terpasang.

Menurutnya, penataan reklame bukan semata-mata tindakan penertiban, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

Melalui kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara berkesinambungan, Satpol PP Banyuwangi terus berupaya mewujudkan lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman. Sinergi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga wajah Banyuwangi agar tetap bersih, tertib, dan berestetika.