BANYUWANGI, Kupasinfo.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi kembali menggencarkan penertiban reklame tetap, baliho, dan banner yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Penertiban menyasar media promosi yang tidak memiliki izin maupun telah habis masa berlaku izinnya.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (28/10/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan, Rabu (4/11/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Candra Tistiyono, menjelaskan bahwa penertiban reklame dilakukan untuk memastikan setiap media promosi yang dipasang di ruang publik telah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Baca Juga :Menurut Candra, pemasangan reklame tidak hanya berkaitan dengan kepentingan promosi dan kegiatan usaha, tetapi juga harus memperhatikan aspek ketertiban, keselamatan, serta estetika lingkungan.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan, baik yang tidak memiliki izin maupun yang masa berlaku izinnya telah habis. Kami mengimbau para pelaku usaha agar memastikan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi sebelum memasang reklame di ruang publik," jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan reklame yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan dapat mengganggu keindahan lingkungan dan ketertiban tata ruang. Selain itu, konstruksi reklame yang tidak memenuhi standar kelayakan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Karena itu, pengawasan dan penertiban menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko yang dapat ditimbulkan oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai aturan.
Satpol PP Banyuwangi juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi ketentuan perizinan reklame. Kelengkapan administrasi serta masa berlaku izin perlu diperhatikan dan diperbarui sebelum melakukan pemasangan maupun selama reklame masih digunakan.
Upaya penegakan aturan tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban dalam pemasangan media promosi, tetapi juga menjaga wajah wilayah Banyuwangi agar tetap bersih, indah, dan nyaman.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, penataan reklame diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga kepentingan promosi usaha tetap terakomodasi tanpa mengabaikan keselamatan dan kepentingan publik.
Dengan demikian, Banyuwangi dapat terus tumbuh sebagai daerah yang tertib, aman, dan memiliki lingkungan yang semakin tertata.