BANYUWANGI, Kupasinfo.com - Pengawasan peredaran rokok ilegal menjadi salah satu upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menjaga ketertiban perdagangan sekaligus melindungi penerimaan negara. Sepanjang 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersama Bea Cukai melaksanakan operasi gabungan di sejumlah titik, mulai dari toko kelontong, pasar tradisional hingga kawasan permukiman, Kamis (5/11/2026).
Pengawasan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha. Pasar tradisional menjadi salah satu lokasi strategis karena memiliki aktivitas perdagangan yang melibatkan banyak pedagang dan konsumen.
Peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, praktik tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang menjalankan usaha sesuai aturan.
Baca Juga :Salah satu hasil pengawasan tercatat dalam pemeriksaan di kawasan Pasar Banyuwangi Kota pada September 2025. Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal yang diperdagangkan.
Hasil nihil temuan ini menjadi salah satu gambaran bahwa pengawasan tidak selalu berujung pada penindakan. Kehadiran petugas di tengah aktivitas perdagangan juga memiliki fungsi preventif, yakni membangun kewaspadaan sekaligus mendorong kepatuhan pedagang terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Candra Tistiyono, menjelaskan bahwa pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Candra, pengawasan dan pembinaan harus berjalan beriringan. Pedagang tidak hanya menjadi sasaran pemeriksaan, tetapi juga memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib dan sesuai ketentuan.
"Pengawasan bukan hanya tentang menemukan pelanggaran, tetapi juga bagaimana membangun kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai ilegal. Kami mengedepankan sosialisasi dan edukasi, sekaligus melakukan pengawasan secara berkelanjutan bersama Bea Cukai," jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan pedagang sangat diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Dengan memahami ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan di bidang cukai, pelaku usaha diharapkan lebih selektif dalam menerima maupun memperdagangkan produk.
Melalui operasi gabungan dan pendekatan persuasif tersebut, Satpol PP Banyuwangi terus memperkuat peran pengawasan di sektor perdagangan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan ketentuan cukai dan terciptanya iklim usaha yang sehat.
Dengan sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, pedagang, dan masyarakat, pasar tradisional diharapkan tidak hanya menjadi pusat perputaran ekonomi rakyat, tetapi juga tumbuh sebagai lingkungan perdagangan yang tertib, aman, dan memberikan perlindungan kepada konsumen.