DPRD Banyuwangi Bahas Raperda PPMI dan Perubahan Perda tentang PDRD

$rows[judul]

Banyuwangi, Kupasinfo.com- Raperda PMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan segera dibahas.

Pembahasan dua raperda itu dijadwalkan usai Lebaran 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi.

Baca Juga :

Raperda PMI merupakan usulan legislatif. Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengungkapkan bahwa Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD adalah usulan eksekutif.

Pihaknya saat ini masih menunggu proses harmonisasi Raperda Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disulkan oleh eksekutif ke kantor Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.

"Raperda Perubahan Perda tentang PDRD ini masih dalam proses harmonisasi, artinya masih dalam tahap pengkajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan diatasnya," ujar Masrohan.

Sedangkan raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi sudah siap untuk dibahas baik secara substansi materi maupun administrasi.

"Raperda tentang PMI ini secara materi dan administrasi sudah siap untuk dibahas," ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.

Masrohan menambahkan, pembahasan raperda prioritas ini disesuaikan dengan

kebutuhan dan pengunaan anggaran serta didasarkan pada kebutuhan masyarakat.

"Kita menyadari bahwa pembentukan perda membutuhkan anggaran besar, sehingga kita harus sadar pula bahwa raperda yang dibahas harus memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuwangi. Ini adalah amanah yang harus kita pegang," jelasnya.