Alfani Hidayat Advokat asal Banyuwangi yang Masuk dalam Tim Kuasa Hukum Uji UU Polri di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, Kupasinfo.com - Alfani Hidayat adalah seorang advokat (pengacara) asal Banyuwangi yang aktif menangani berbagai perkara hukum, termasuk perkara di Mahkamah Konstitusi.
Dari berbagai sumber, di usianya yang masih muda, Alfani Hidayat dikenal sebagai dosen hukum di beberapa universitas dan merupakan pendiri Kantor Hukum AH Law Firm.
Alfani Hidayat masuk dalam Tim Kuasa Hukum, dengan surat kuasa khusus yang sah secara hukum, Selasa (22/9) pagi.
Baca Juga :Mewakili para pemohon, Alfani menyatakan proses legislasi yang berlangsung singkat telah mengabaikan partisipasi bermakna masyarakat. Menurut para pemohon, masyarakat tidak memperoleh hak untuk didengar, dipertimbangkan, maupun mendapat penjelasan atas masukan yang disampaikan selama proses legislasi. Para pemohon juga menilai pembentukan UU Polri berlangsung cepat, minim keterbukaan, dan lemah pengawasan publik sehingga mencerminkan autocratic legalism dan abusive law-making.
Dikutip dari instagramnya,
Alfani Hidayat juga terlihat pernah mendampingi 4 mahasiswa saat Uji materi UU Pilkada.
"Selama ini, sistem Pilkada sering diletakkan sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi secara tegas open legal policy tersebut. Yurisprudensi ini mengunci kewenangan DPR. Pembentuk undang-undang tidak lagi memiliki ruang untuk merombak sistem Pilkada menjadi pemilihan tidak langsung dengan dalih apapun, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," demikian dalam postingan instagram Alfani Hidayat.
Pada Pengujian Formil UU Polri, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menilai apakah DPR dan Pemerintah telah melompati prosedur baku, yaitu prosedur hukum, asas keterbukaan, dan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Partisipasi publik yang bermakna sebagaimana dimaksud Pasal 96 UU PPP juncto Penjelasan Umum UU 13/2022 mensyaratkan terpenuhinya tiga hak kumulatif, yaitu hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained).