DPRD Kabupaten Banyuwangi Kembali Godok Raperda LP2B

DPRD Kabupaten Banyuwangi Kembali Godok Raperda LP2Bby adminon.DPRD Kabupaten Banyuwangi Kembali Godok Raperda LP2BBanyuwangi, Kupasinfo.com – Pansus Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdiri dari anggota Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi akan kembali mencermati produk hukum daerah yang pembahasannya sempat tertunda.  Pansus Raperda LP2B ini akan fokus pada kompensasi yang akan diterima petani pemilik ketika lahannya masuk dalam kedalam data LP2B. Kompensasi ini bisa berupa insentif […]

Banyuwangi, Kupasinfo.com – Pansus Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdiri dari anggota Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi akan kembali mencermati produk hukum daerah yang pembahasannya sempat tertunda. 

Pansus Raperda LP2B ini akan fokus pada kompensasi yang akan diterima petani pemilik ketika lahannya masuk dalam kedalam data LP2B. Kompensasi ini bisa berupa insentif pajak yang dianggap penting. Sebab, berkaitan dengan ganti rugi pemilik lahan ketika menjadi obyek lahan abadi. 

“ Pertama, kami akan lihat dulu draf materi Raperda seperti apa. Yang jelas, kami akan tetap fokus pada kompensasi insentif pajak bagi pemilik lahan. Ini penting,” ucap Ketua Pansus Raperda LP2B Suyatno, Jum’at (8/03/2024) siang. 

Selama ini, kendala pembahasan Raperda LP2B adalah peta detail lahan yang menjadi obyek Raperda. DPRD meminta peta detail lahan disebutkan dalam Raperda. Alasannya, berkaitan dengan insentif pajak yang harus diterima petani. 

“ Selama ini, eksekutif mengusulkan data lahan secara gelondongan. Padahal, penerima insentif harus detail, by name by address,” tegas politisi Golkar ini.  

Menurutnya, insentif pajak bagi pemilik lahan sangatlah penting. Ketika lahan petani dijadikan obyek Raperda LP2B, muncul larangan berdirinya bangunan. Sehingga, harus ada kompensasi bagi pemiliknya. 

“ Kami dari dulu mengusulkan insentif pajak. Kalau hanya pupuk, kami melihat masih kurang,” tegasnya lagi. 

Reperda LP2B ini juga dianggap penting. Pasalnya, berkaitan dengan kestabilan pangan di Bumi Blambangan. Ketika tidak ada aturan terkait alih fungsi lahan, dikahwatirkan lahan pertanian akan terus tergerus. Hal ini yang mengancam produksi pangan. 

“ Setelah ini, kami akan konsultasi dulu ke Kementerian terkait. Sehingga, ada paying hukum yang jelas terkait Raperda yang kita bahas,” tutup Suyatno.

Sempat tertunda beberapa kali, rancangan Perda (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan kembali digodok DPRD Banyuwangi. Raperda ini dianggap penting lantaran berkaitan penyelamatan lahan di Bumi Blambangan.

Author: 

Related Posts

Comments are closed.