Pertegas Batas Kepemilikan
Banyuwangi,- Dalam rangka mempertegas batas kepemilikian aset, DPU Pengairan Kabupaten Banyuwangi menggandeng Badan Pertanahan melakukan pematokan garis yang sepadan. Pematokan garis serupa dilakukan sejak tahun 2023 di seluruh wilayah Koordinator Sumber Daya Air (korsda ).
“Ada 11 korsda di Banyuwangi dan kita telah melakukan pematokan batas bersama BPN sejak tahun 2023,pematokan itu dimaksudkan untuk mempertegas batas kepemilikan aset milik DPU Pengairan Banyuwangi dengan masyarakat maupun instansi lain,” ujar sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Banyuwangi Reza Al Fahrobi beberapa waktu lalu kepada media diruang kerjanya.
Reza menambahkan, pematokan jaringan tidak bisa selesai dalam waktu singkat karena terdapat beberapa tahapan prosedur yang harus dilalui.
Baca Juga :“Kita lakukan secara bertahap, beberapa tahap pematokan yang dilakukan DPU Pengairan Banyuwangi, selain melibatkan Korsda, Juru dan PPA, tentunya juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN),”terangnya.
Pengukuran yang dilakukan dinas PU Pengairan dengan melibatkan BPN dijadikan pedoman untuk meletakkan patok patok ukur.
“Jadi, batas mana yang menjadi kewenangan pengairan dengan tanah yang dimiliki masyarakat atau instansi lainnya,” kata Reza.
Reza menyebutkan, kegiatan pematokan masih akan berkelanjutan mengingat cakupan wilayah dan jumlah daerah irigasi yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dalam anggaran satu tahun.
Kendati demikian, DPU Pengairan bertekad menuntaskan pematokan terhadap aset pengairan guna mempertegas batas kepemilikan di lapangan. Sehingga tanah negara tetap terjaga dengan baik.