Curanmor di Pantai Boom Terungkap, Motor Ditemukan di Pasuruan, Remaja 17 Tahun Diamankan
Banyuwangi, KupasInfo.com – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pantai Boom Marina, Banyuwangi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Banyuwangi. Pelaku yang masih berusia 17 tahun, berinisial GP, diringkus setelah kendaraan hasil curian terlacak hingga wilayah Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Restu Yan Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Kasus ini sempat viral di media sosial. Dari laporan korban tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya sepeda motor berhasil ditemukan di daerah Nongkojajar, Pasuruan,” ujar Ipda Restu, Minggu (01/02/2026).
Baca Juga :Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban, Andre Sagita Irawan, memarkir sepeda motor Honda GL 160 modifikasi CB miliknya di area parkir karyawan Cafe Swarna, Pantai Boom Marina. Namun, ketika hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Dari hasil pendalaman petugas, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia datang ke lokasi dengan berjalan kaki sambil mengamati situasi sekitar sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku menemukan sepeda motor dengan kunci yang masih menempel. Situasi itu dimanfaatkan untuk langsung membawa kendaraan tersebut,” terang Restu.
Saat penangkapan, sepeda motor curian masih berada dalam penguasaan pelaku. Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa rekaman CCTV di kawasan Pantai Boom Marina serta BPKB kendaraan milik korban.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami amankan untuk proses penyidikan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Penanganan kasus ini menggunakan KUHP baru, Pasal 476 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” pungkas Ipda Restu.