BANYUWANGI - “Terima kasih semuanya. Saran dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami,” ucap Ipuk saat menyampaikan Perayaannya dalam Rapat Paripurna penegasan penerapan multitarif dalam penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berarti sama sekali tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi, Rabu (20/8/2025) malam.
Menurut Ipuk, partisipasi masyarakat merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
Ipuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai kalangan, yang telah memberikan masukan serta memiliki komitmen yang sama dengan Pemkab dan DPRD bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.
Baca Juga :Ipuk juga mengajak semua pihak menjaga kekompakan daerah. Menurutnya, Banyuwangi bisa maju jika seluruh elemen masyarakat bersatu.
Rapat Paripurna ini merupakan usulan Pemkab banyuwangi, sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Kabupaten banyuwangi, sebagai tindak lanjut hasil konsultasi dan pelaporan Pemkab bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto menambahkan, rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung dari Bupati Ipuk Fiestiandani untuk menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Banyuwangi.
“Ini menandakan Ibu Bupati pasti mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat Banyuwangi. Terbukti tidak perlu waktu lama kami dapat melaksanakan rapat paripurna,” tegas Michael. (*)