Banyuwangi, Kupasinfo.com – Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 telah diteken dan ditetapkan oleh pimpinan DPRD Banyuwangi dan Plt Bupati Banyuwangi Sugirah.
Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2025 antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Lalu ada Raperda tentang perubahan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2045 dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029, Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menegaskan jika penetapan Propemperda yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan Raperda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.
“Diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan Raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi atas usulan raperda Raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indeks reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah,” jelas Ahmad Masrohan.
Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan, lanjut Ahmad Masrohan, mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan – usulan Raperda yang berasal dari DPRD Banyuwangi maupun usulan dari pemerintah daerah lebih memprioritaskan ketentuan yang berlaku.
“Merupakan perintah Undang- Undang atau mandatori, keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya, merupakan kelanjutan Propemperda tahun sebelumnya, mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,” paparnya lagi.
Selian itu juga mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip- prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
Selanjutnya mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan.