Berkah Awal Tahun, Dishub Banyuwangi Berlakukan Uji KIR Gratis

Berkah Awal Tahun, Dishub Banyuwangi Berlakukan Uji KIR Gratisby adminon.Berkah Awal Tahun, Dishub Banyuwangi Berlakukan Uji KIR Gratis  Banyuwangi, Kupasinfo.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi telah menerapkan uji KIR gratis kepada pengendara yang ingin menguji kelayakan kendaraannya.  Penerapan pembebasan biaya Uji KIR ini tertuang dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yaitu Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah), dan Peraturan pemerintah […]

 

Banyuwangi, Kupasinfo.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi telah menerapkan uji KIR gratis kepada pengendara yang ingin menguji kelayakan kendaraannya. 

Penerapan pembebasan biaya Uji KIR ini tertuang dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yaitu Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah), dan Peraturan pemerintah RI No. 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Undang-undang ini berfokus pada peningkatan kapasitas fiskal Daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan Fiskal Pusat-Daerah.

Setelah diterapkan sejak bulan Januari 2024 lalu, antusiasme masyarakat semakin meningkat. Terhitung kenaikan partisipasi masyarakat mencapai 5%. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja mengatakan Dinas perhubungan telah memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanaan dengan memeriksakan kendaraannya secara berkala.

“Uji KIR ini berlaku pada semua kendaraan roda empat yang wajib uji seperti mobil barang, mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan, dan lainnya,” terang Komang, Rabu (20/3/2024).

Diharapkan lanjut Komang, kebijakan ini mampu mendorong dan meningkatkan partisipasi pemilik kendaraan wajib uji agar lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Tentunya, kelayakan transportasi ini akan meningkatkan keamanan serta kenyamanan sehingga mampu menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Selain itu, kebijakan ini tentunya juga berimplikasi pada peningkatan pendapatan masyarakat. Sebab, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan uji kelayakan kendaraannya.

Terakhir, Komang mengajak kepada pemilik kendaraan wajib uji untuk memeriksakan kendaraan secara rutin setiap 6 bulan sekali di UPT Uji KIR di Banyuwangi.

Author: 

Related Posts

Comments are closed.