KupasInfo.com – Operasi gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Dalam konferensi pers Kamis (11/9/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra mengungkap keberhasilan anggotanya menumpas tiga pola kejahatan bermotor yang belakangan meresahkan masyarakat.
“Ini bukti komitmen kami menjaga keamanan warga. Tiga kelompok pelaku telah kami amankan,” ujar Kombes Rama.
Kasus pertama melibatkan M, warga Trenggono, yang kerap berpura-pura membeli atau menjual motor. Dengan tipu daya transaksi palsu, ia berhasil membawa kabur kendaraan dan uang korban. Polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600 ribu, dan dokumen kendaraan. M dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga :Kelompok kedua adalah sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten. Dua tersangka, NH asal Situbondo dan BH dari Bondowoso, terbukti berulang kali merusak kunci motor maupun pagar rumah untuk melancarkan aksinya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan delapan motor curian, satu STNK, dan kunci letter T. Keduanya terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman hingga tujuh tahun, sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

Kasus ketiga menjerat AR, warga Glagah, yang berpura-pura menyewa kamar kos sebagai tempat aman melakukan pencurian. Hanya 24 jam setelah laporan masuk, petugas berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti motor curian.
Kapolresta memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain. “Kami tidak berhenti di sini. Kami pastikan Banyuwangi tetap aman,” tegasnya.
Imam (55), pengemudi ojek online asal Kalipuro yang motornya berhasil ditemukan, mengungkap rasa syukur. “Terima kasih Polresta Banyuwangi, motor saya cepat kembali,” Ujarnya.(Ali)