Kades Incumbent Tidak Bisa Mencalonkan Lagi Jika Sedang Berposes Hukum ? Berikut Ulasannya

Kades Incumbent Tidak Bisa Mencalonkan Lagi Jika Sedang Berposes Hukum ? Berikut Ulasannyaby adminon.Kades Incumbent Tidak Bisa Mencalonkan Lagi Jika Sedang Berposes Hukum ? Berikut UlasannyaBanyuwangi, kupasinfo.com – Ketentuan Peraturan Bupati Banyuwangi ( Perbup ) No 39 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 09 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Khususnya Pasal 15 ayat 6 poin b mensyaratkan bahwa pemberian izin kepada kepala desa yang masih aktif untuk mencalonkan lagi bisa diberikan […]

Banyuwangi, kupasinfo.com – Ketentuan Peraturan Bupati Banyuwangi ( Perbup ) No 39 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 09 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Khususnya Pasal 15 ayat 6 poin b mensyaratkan bahwa pemberian izin kepada kepala desa yang masih aktif untuk mencalonkan lagi bisa diberikan asalkan yang bersangkutan tidak sedang dalam proses hukum karna pidana. 

Proses hukum dalam acara pidana di mulai dari penyidikan, penangkapan, penyidikan, peradilan, hingga eksekusi hukuman. Apakah Kepala Desa Incumbent yang melaporkan karna kasus pidana masih bisa dicalonkan lagi? berikut petikan wawancara dengan Konsultan Hukum dan Advokat Achmad Syauqi, SH. melalui aplikasi whatsap pada Jum’at (18/8/2023).

Dalam Perbup no 39 tahun 2019 ditegaskan bahwa kepala desa yang masih aktif harus mendapat ijin dari camat atas nama bupati jika mencalonkan lagi. Salah satu persyaratan ijin itu adalah tidak sedang dalam proses hukum pidana. Pertanyaannya, apa yang dimaksud tidak sedang dalam proses hukum karna pidana?

Bahwa incumbent tidak sedang dalam proses hukum akibat dugaan tuduhan pidana yang dia lakukan. Mulai dari tidak sedang dalam status terlapor, tersangka, terdakwa hingga terpidana meski belum berkekuatan hukum tetap. Misal ada kepala desa aktif yang mencalonkan lagi. Maka dia tidak boleh berstatus sebagai terlapor, tersangka, terdakwa apalagi terpidana akibat dugaan perbuatan pidana yang dia lakukan. Proses hukum dimulai sejak pelaporan yang disertai pemeriksaan hingga putusan pengadilan inkracht.

Berarti hanya dengan status terlapor, kades aktif tidak bisa mencalonkan meski belum ada proses penyelidikan?

Iya mas. Karena ketika sebuah laporan diterima oleh polisi, biasanya bersama itu proses penyelidikan sudah berjalan. Dikecualikan laporan melalui SIUM, maka harus menunggu surat perintah penyidikan. Polisi / jaksa dalam proses ini pun juga memiliki batasan waktu, apakah status naik menjadi penyidikan atau justru menghentikan pemeriksaan.

Jadi, harus jeli melihat apakah laporan sdh diproses dalam penyelidikan dan penyidikan atau belum. Jika belum ada upaya apapun dari penegak hukum, maka belum dikatakan sedang dalam proses hukum.

Jika sudah terlapor tapi belum mulai pemeriksaan penyelidikan, apakah kades aktif masih bisa mendaftar sebagai cakades?

Sebaiknya tetap ditolak. Karena bisa jadi ketika proses Pilkades di tengah jalan, Cakades ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tentu akan mengganggu proses Pilkades itu sendiri. Itu kenapa dalam menerbitkan surat keputusan atas Cakades yang sedang dalam proses hukum, sebaiknya Camat meminta surat rekomendasi dari lembaga terkait (Polisi/Jaksa).

Lalu bagaimana dengan asas praduga tak bersalah ?

Pasal 8 ayat (1) UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009 mengatur asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang dinyatakan sebaliknya.”
Proses hukum adalah sebuah proses yang bertujuan memberikan kepastian hukum pada seseorang atas suatu tuduhan terhadapnya. Asas ini mengatur bahwa seseorang yang dalam proses hukum, tidak dapat dianggap bersalah hingga terbukti bersalah dan dikuatkan oleh putusan pengadilan inkracht.

Berarti ketentuan pasal 15 ayat 6 poin b Perbup No 39 Tahun 2019 diatas sudah memastikan atau memvonis orang itu bersalah?

Bukan mas, tetapi nampaknya lebih sebagai upaya untuk mencegah terpilihnya orang yang berpotensi tidak dapat menjalankan pemerintahan di kemudian hari. Sebagai dampak proses hukum yang dijalaninya. Dan hukum membolehkan hal ini. Karena dengan adanya penyelidikan berarti ada indikasi bukti permulaan. Adanya penyidikan berarti ditemukan bukti permulaan yang cukup. 

Sehingga, jangan sampai ketika proses pilkades sedang berlangsung, tiba tiba Cakades bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tentu ini menganggu proses Pilkades dan menciderai hak Cakades lain. Bahwa hak hukum kita dibatasi oleh hak hukum orang lain.
Semangat dari perbup itu bagus, bahwa calon kepala desa itu harus benar-benar tidak ada masalah dan benar-benar bersih dari urusan pelanggaran hukum. (Pik)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.