Jelang Pilkades Serentak, Kepala DPMD Banyuwangi : “belum ada Incumbent yang mengajukan izin”

Jelang Pilkades Serentak, Kepala DPMD Banyuwangi : “belum ada Incumbent yang mengajukan izin”by adminon.Jelang Pilkades Serentak, Kepala DPMD Banyuwangi : “belum ada Incumbent yang mengajukan izin”Banyuwangi, Kupasinfo.com – Mendekati pemilihan Kepala Desa ( Kades ) serentak di Kabupaten Banyuwangi, ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan mulai dari anggaran hingga kordinasi antara panitia desa dengan ketua panitia pemilihan Kabupaten. Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faisol bahwa per tanggal 16 Agustus 2023 belum ada laporan. “Kalau […]

Banyuwangi, Kupasinfo.com – Mendekati pemilihan Kepala Desa ( Kades ) serentak di Kabupaten Banyuwangi, ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan mulai dari anggaran hingga kordinasi antara panitia desa dengan ketua panitia pemilihan Kabupaten. Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faisol bahwa per tanggal 16 Agustus 2023 belum ada laporan.

“Kalau yang mengajukan ijin tidak menjabat tiga kali masa jabatan semua desa ada sejumlah 207 orang, namun hingga hari ini 16 Agustus 2023 belum ada laporan yang masuk ke kita. Penetapan bakal calon Kepala Desa adalah kewenangan panitia desa, mungkin laporannya sekalian setelah penetapan bakal calon memenuhi syarat,” jelas Faisol melalui WhatsApp nya. (16/8/2023 ).

Terkait izin dengan tidak menjabat 3 kali Insya Allah semua bisa sudah ada, namun ada beberapa yang kemarin tidak mengajukan sehingga kita menunggu hasil dari panitia desa yang akan menetapkan pada tanggal 18 Agustus bagi bakal calon yang memenuhi persyaratan, imbuh Faisol.

Kepala Desa Aliyan yang sekaligus sebaggai Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi, Anton Sujarwo mengatakan untuk saat ini tahapan tanggal 18 Agustus 2023 penetapan bakal calon Kepala Desa, setelah pendaftaran lalu verifikasi administrasi. Panitia sudah berjalan dengan baik dan tentu persiapan yang di desa sudah sangat maksimal. 

Bagi bakal calon Kepala Desa yang kurang administrasinya, ada perpanjangan masa pendaftaran sampai tanggal 8 September 2023. Selain itu, cuti masing – masing Kepala Desa tidak sama, yang sudah ditetapkan sebagai calon administrasi lengkap ditetapkan cutinya per tanggal 4 September 2023, beda lagi calon yang lebih dari 5 dan mulai cutinya bulan Oktober

“Kami berharap pesta demokrasi yang ada di desa berjalan dengan kondusif tanpa harus menimbulkan kegaduhan demi melahirkan pemimpin di desa yang benar – benar didarapkan masyarakat,” ujarnya.

Ada 51 calon dari incumbent atau petahana yang maju lagi atau sekitar 90 persen mengikuti kembali pemilihan kepala desa di tahun 2023 ini kecuali yang sudah 3 periode.

” Beda lagi kalau revisi Undang – Undang sudah diterapkan, yang sudah maju 3 periode otomatis mereka akan dapat perpanjangan selama 3 tahun. Dari jumlah 51 yang sudah masuk 38 desa dengan calon sebanyak 150 orang,” jelasnya.

Dirinya bersama dengan kepala Desa lainnya juga menunggu dana anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Banyuwangi.

” Kemarin disampaikan informasinya kalau kaitan anggaran dana minggu depan ini dicairkan ke panitia,” tambah Anton.

Sebagai informasi, bahwa Asisten Pemetintah Dan Kesra Selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi . (Tim)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.