Gerak Cepat Bapemperda Banyuwangi di Penghujung Tahun, Optimis Mampu Tuntaskan Raperda 

Gerak Cepat Bapemperda Banyuwangi di Penghujung Tahun, Optimis Mampu Tuntaskan Raperda by adminon.Gerak Cepat Bapemperda Banyuwangi di Penghujung Tahun, Optimis Mampu Tuntaskan Raperda Banyuwangi, Kupasinfo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi akan makmaksimalkan waktu yang ada hingga akhir 2023.  Secepatnya, Bapemperda DPRD Banyuwangi melakukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga rampung. Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan ada 3 raperda yang akan dibahas.  Namun, yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Hukum […]

Banyuwangi, Kupasinfo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi akan makmaksimalkan waktu yang ada hingga akhir 2023. 

Secepatnya, Bapemperda DPRD Banyuwangi melakukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga rampung. Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan ada 3 raperda yang akan dibahas. 

Namun, yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu raperda tentang PMI. Maka, Bapemperda DPRD Banyuwangi fokus pada dua raperda yang sudah siap, baik secara substansi materi maupun administrasi. 

“Yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah masuk dan sudah dilakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim),” tuturnya di ruang Bapemperda DPRD Banyuwangi, Senin (09/10/2023).

Maish menurut Sofiandi Susiadi, Raperda Fasilitasi Pesantren pada garis besarnya bagaimana ada keterlibatan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren di Banyuwangi. 

”Tetapi kami komitmen tidak masuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan pusat apabila berbicara pondok pesantren,” jelas Sofiandi.

Prinsipnya, ada tanggung jawab untuk menumbuhkembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, support daerah terkait pembangunan fisik maupun nonfisik di lingkungan pesantren. Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta di sana dan tidak lepas begitu saja.

Oleh karenanya, nomenklaturnya berdasarkan diskusi panjang di internal, dengan para pakar dan konsultasi ke pusat maupun provinsi akhirnya disetujui menjadi fasilitasi pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.

 ”Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi,” cetus Sofiandi.

Tak hanya itu, Bapemperda DPRD Banyuwangi juga sudah membuka usulan program 2024 dan mendorong para anggota dewan untuk segera menyiapkan program pembentukan perda tahun 2024.

“Tadi sudah kami sampaikan informasi kali kedua dan lembar persyaratan propemperda sudah disampaikan di masing-masing fraksi sekitar sebulan lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah mulai masuk baik dari komisi dan setiap anggota dewan mempunyai hak mengusulkan propemperda,” tutup legislator asal Partai Golkar Banyuwangi itu.

Author: 

Related Posts

Comments are closed.