DPU CKPP Banyuwangi Gencar Sosialisasi Regulasi Terbaru tentang PBG dan SLF

DPU CKPP Banyuwangi Gencar Sosialisasi Regulasi Terbaru tentang PBG dan SLFby adminon.DPU CKPP Banyuwangi Gencar Sosialisasi Regulasi Terbaru tentang PBG dan SLF  Banyuwangi, Kupasinfo.com – Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai pengganti ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, peraturan ini harus diterapkan pada tahun 2021, 6 bulan setelah Peraturan tersebut dikeluarkan.  […]

Plt. Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono saat menghadiri acara rapat lintas sektor RTRW yang diselenggarakan ATR/BPN

 

Banyuwangi, Kupasinfo.com – Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai pengganti ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, peraturan ini harus diterapkan pada tahun 2021, 6 bulan setelah Peraturan tersebut dikeluarkan. 

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiaman (DPUCKPP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah menerapkan peraturan ini pada tahun 2021. Semenjak penerapan peraturan tersebut DPU CKPP sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada msyarakat agar Masyarakat memahami dan mengerti tentang perubahan yang terjadi serta dapat mengikuti prosedur pelayanan yang baru. 

Plt. Kepala Dinas PU CKPP, Suyanto Waspo Tondo Wicakso menjelaskan DPUCKPP perlu terus mensosialisasikannya melalui berbagai media. Sampai dengan saat ini, Pemkab Banyuwangi sudah menerbitkan 770 PBG dan 25 SLF.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh Masyarakat yang akan memohon PBG/SLF, bahwa pengurusan PBG/SLF ini merupakan perijinan terakhir terhadap bangunan gedung. Dalam Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 13 disebutkan bahwa terdapat 3 dasar perizinan berusaha yang wajib dipenuhi yaitu 1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Penataan Ruang (KKPR); 2) Persetujuan Lingkungan; dan 3) Persetujuan Bangunan Gedung.

Pemenuhan perizinan tersebut berjalan berurutan, dalam pengurusan PBG/SLF yang perlu disiapkan adalah data tanah, data diri, data perencana, dokumen perijinan sebelumnya KKPR, Dokumen lingkungan seperti AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL serta dokumen teknis berupa gambar arsitektur, struktur dan MEP. 

Semua dokumen tersebut diupload melalui website simbg.pu.go.id. setelah dokumen lengkap masyarakat yang akan mengajukan PBG/SLF (pemohon) harus membuat akun di simbg.pu.go.id , pembuatan akun ini sebaiknya dilakukan oleh pemohon sendiri karena akun dan password ini sifatnya pribadi. 

Dalam proses PBG/SLF melalui SIMBG proses surat menyurat dilakukan melalui website, bahkan penerbitan dokumen PBG SLF juga diterbitkan melalui website dan pemohon akan menerima soft file melalui akun yang didaftarkan. Selain itu, pemohon juga diharapkan memilih perencana yang tepat sehingga dapat mebantu secara cepat pembuatan dokumen teknis yang otomatis akan mempercepat juga proses penerbitan PBG/SLF nya. 

Pemkab Banyuwangi juga menyediakan layanan di website smartkampung (dapat diunduh di playstore) jika ingin memantau progres PBG/SLF nya.

Author: 

Related Posts

Comments are closed.