Banyuwangi, kupasinfo.com – Karyawati non medis bernama Sri Wahyuni, melaporkan direksi RS PKU MUhamadiyah Rogojampi ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi. Pasalnya, perempuan yang biasa disapa yayuk itu merasa dirinya di PHK secara semena mena oleh pihak Direksi RS PKU Muhamadiyah Rogojampi.
” Kami merasa di dholimi oleh pihak rumah sakit, karenanya kami meminta bantuan kepada disnaker,”ujar Yayuk kepada awak media usai mediasi di kantor Disnaker Banyuwangi, Rabu (21/6/2023).
Yayuk yang sejatinya memasuki masa pensiun bulan Februari 2024, secara mengejutkan menerima surat pemberitahuan PHK dari pihak Rumah sakit pada bulan Juni. dalam surat pemberitahuan PHK itu, disebutkan alasan PHK karna efeisiensi yang disebabkan kesulitan keuangan.
” sebelumnya ada pengangkatan karyawan baru, berarti kan tidak ada kendala keuangan la kenapa saya kok di PHK,”terang Yayuk.
Disisi lain menurut Yayuk, pesangon yang diterima tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021.
” Tadi pada saat Disnaker mempertemukan antara saya dan pihak direksi rumah sakit, terbongkar kalau PHK dan pesangon saya tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021, tapi tadi sudah disepakati bersama bahwa saya PHK Pensiun dan mendapat hak hak berhenti pensiun,” ujar Yayuk.
Yayuk berharap semua karyawan yang di PHK mendapatkan hak yang sama berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021.
Sementara itu jajaran direksi rumah sakit saat dikonfirmasi media usai mediasi memilih bungkam dan menyerahkan kepada Disnaker.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Rusdi S.Sos kepada awak media menjelaskan sudah ada kesepakatan bersama antara direksi rumah sakit dan karyawan.
” Kita memang memanggil jajaran direksi RS PKU Muhamadiyah Rogojampi karna aduan dari karyawan yang di PHK, sudah kita jelaskan aturan mainnya berdasarkan UU dan PP dan pihak direksi menyadari, semoga untuk karyawan yang lain di berlakukan aturan yang sama,” terang Rusdi. ( Tim )