BPKAD Kabupaten Banyuwangi Kebut Penyertifikatan Tanah Pemkab Banyuwangi 

BPKAD Kabupaten Banyuwangi Kebut Penyertifikatan Tanah Pemkab Banyuwangi by adminon.BPKAD Kabupaten Banyuwangi Kebut Penyertifikatan Tanah Pemkab Banyuwangi Banyuwangi, Kupasinfo.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi tengah gencar melakukan penyertifikatan tanah milik Pemerintah. Hal itu, diucapkan Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi. Kepala Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cahyanto Hendri Wahyudi melalui Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan BPKAD, Abdul Karim, S.H., menuturkan […]

Banyuwangi, Kupasinfo.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi tengah gencar melakukan penyertifikatan tanah milik Pemerintah. Hal itu, diucapkan Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cahyanto Hendri Wahyudi melalui Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan BPKAD, Abdul Karim, S.H., menuturkan Banyuwangi mendapat urutan pertama dalam penyelesaiannya. Pada tahun 2021 sudah melakukan penyertifikatan sebanyak 2100,dan tahun 2022 sebanyak 900 sertifikat, sementara tahun 2023 ini targetnya menyelesaikan 977 sertifikat. 

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per bulan September 2023 ini sudah menyelesaikan sekitar 400 sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan sisanya kita kebut perkiraan akhir Desember 2023 sudah tuntas,” ungkap Karim sapaan akrabnya saat dikonfirmasi di depan kantor Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan, hasil kinerja BPKAD setiap 3 bulan sekali dilaporkan ke KPK dengan didampingi inspektorat selaku pendamping dan pengawas di lapangan. Target tahun depan dikhususkan untuk penyertifikatan sepadan atau bibir pantai.

“Tahun depan ada Tanah Negara ( TN ) yang akan kita ajukan seperti sepadan atau bibir pantai. Terkait dengan sepadan pantai yang seharusnya menjadi milik pemerintah Kabupaten, kami pada awal bulan September 2023 sempat ajukan pemetaan tanah bersama Lurah Sobo, Banyuwangi mulai dari Sobo sampai Pakis. Hasilnya ternyata hampir 70 persen tanah tersebut sudah berstatus Hak Milik,” pungkasnya.

Jadi tambah Karim, dengan beralihnya status TN ke SHM, artinya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bisa melakukan pengamanan aset dibeberapa titik wilayah bibir pantai. Padahal potensi bibir pantai untuk pengamanan aset sangat luar biasa. 

“Misalnya untuk sandar perahu para nelayan. Kemudian dari bidang pariwisata, kami juga membutuhkan bibir pantai sebagai destinasi wisata, namun kendala kami adalah terbentur dengan status tanah yang sudah ber SHM misalkan yang sudah berbentuk tambak, itu hampir menghabiskan wilayah bibir pantai,” terang Karim.

Solusi kedepan lanjut Karim, pihaknya akan intens berkoordinasi dengan BPN Banyuwangi tentang bagaimana caranya untuk menyelamatkan aset yang ada di bibir pantai tersebut. (Pik)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.