Hearing Polemik Masjid Agung Baiturrahman, DPRD Banyuwangi Segera Panggil BPN dan BPKAD

Hearing Polemik Masjid Agung Baiturrahman, DPRD Banyuwangi Segera Panggil BPN dan BPKADby adminon.Hearing Polemik Masjid Agung Baiturrahman, DPRD Banyuwangi Segera Panggil BPN dan BPKADBanyuwangi, kupasinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banyuwangi adakan hearing atau dengar pendapat terkait dengan salah satu Masjid Agung Baiturrahman yang ber Status Hak Milik ( SHM ). Dari hal tersebut, wakil ketua I DPRD Banyuwangi H. Muhammad Ali Mahrus, S.HI segera panggil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dan Badan Pengelolaan […]

Banyuwangi, kupasinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banyuwangi adakan hearing atau dengar pendapat terkait dengan salah satu Masjid Agung Baiturrahman yang ber Status Hak Milik ( SHM ). Dari hal tersebut, wakil ketua I DPRD Banyuwangi H. Muhammad Ali Mahrus, S.HI segera panggil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Agenda pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terkait status kepemilikan tanah masjid dan proses pembuatan sertifikat. Agenda hearing pada tanggal 14 September 2023 tersebut atas permintaan dari tim Sayang Masjid Agung Baiturrahman ( MAB ) dan berjalan bersama LSM Macan Putih yang sedari awal konsisten mengawal

H. Muhammad Ali Mahrus, S.HI. menjelaskan pada awak media saat diwawancarai usai kegiatan, bahwa agenda berikutnya akan memdatangkan BPN dan BPKAD.

” Agenda berikutnya kita akan panggil BPN dan BPKAD Banyuwangi untuk meminta keterangan terkait status tanah milik siapa dan bagaimana proses suratnya dari tanah negara menjadi berstatus SHM dan wakaf itu seperti apa,” jelas Mahrus, Kamis (14/9/2023).

Setelah saya mendengarkan beberapa pihak, semua sama – sama menginginkan yang terbaik dan kondusif, namun masih belum menemukan jalan.

” Salah satu jalan nya ini ternyata kita harus tahu dengan jelas dulu status tanah Masjidnya milik pemerintah daerah apa perseorangan, nah ternyata dari keterangan salah satu saksi yang masih hidup bahwa status tanah yang digunakan masjid itu adalah tanah milik negara berdasarkan surat kerawangan desa,” tukas Mahrus.

Persoalan ini jika tidak dirunut dari awal, maka tidak akan selesai dan tidak tahu kebenarannya seperti apa. Maka dari itu, pihaknya akan segera mengagendakan untuk memanggil para pihak untuk mencari solusi jalan keluarnya, tandas Mahrus. (*)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.