Dok! DPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Raperda JDIH dan Raperda Pengarusutamaan Gender

Dok! DPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Raperda JDIH dan Raperda Pengarusutamaan Genderby adminon.Dok! DPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Raperda JDIH dan Raperda Pengarusutamaan GenderBANYUWANGI, Kupasinfo.com – Dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Minggu (21/04/2024). Kedua Raperda dimaksud antara lain, raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan raperda tentang pengarusutamaan gender (PUG). Rapat peripurna pengambilan keputusan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono didampingi Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus […]

BANYUWANGI, Kupasinfo.com – Dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Minggu (21/04/2024).

Kedua Raperda dimaksud antara lain, raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan raperda tentang pengarusutamaan gender (PUG).

Rapat peripurna pengambilan keputusan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono didampingi Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto Serta dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah,H.Mujiono Asisten Bupati, Jajaran Kepala OPD, Camat dan Lurah/Kades se Bnayuwangi.

Sebelum pengambilan keputusan, gabungan komisi DPRD yang bertugas dalam pembahasan masing-masing raperda menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada para peserta rapat paripurna.

Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Marifatul Kamila mengatakan, dengan mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, maka pengelolaan JDIH harus didukung dengan regulasi untuk penguatan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada JDIH pemerintah daerah. 

Rifa—sapaan karib Marifatul Kamila menuturkan, keberhasilan pemkab meraih penghargaan terbaik nasional pada JDIH Banyuwangi akan menjadi semangat untuk pencapaian kinerja yang lebih baik. Diharapkan, pengelolaan JDIH Banyuwangi terintegrasi dengan JDIH Nasional. 

”Selain itu, sosialisasi, validasi, dan asistensi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) harus terus dilakukan agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ucap Rifa.

Sementara itu, laporan hasil pembahasan raperda PUG disampaikan oleh Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD, Ficky Septalinda mengatakan, materi yang diatur dalam raperda tersebut telah memedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ficky menjelaskan, untuk meningkatkan komitmen pemkab dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Banyuwangi, maka pemkab perlu membentuk Perda PUG tersebut.

Usai mendengar laporan gabungan komisi, Wakil Ketua DPRD Ruliyono sebagai pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan dari para anggota dewan. Hasilnya, para wakil rakyat setuju dua raperda tersebut disahkan menjadi perda.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, pembentukan raperda JDIH diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi dan berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah. 

”Demikian pula denga disahkannya raperda tentang PUG, diharapkan dapat memberikan pedoman kepada pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender,” ujar Ipuk

Author: 

Related Posts