PERDUMP WANGI dan PETA WANGI Tuntut TIMDU Pemkab Banyuwangi Tindak Tegas Pelanggar Tambang dan Kendaraan Odol

PERDUMP WANGI dan PETA WANGI Tuntut TIMDU Pemkab Banyuwangi Tindak Tegas Pelanggar Tambang dan Kendaraan Odolby adminon.PERDUMP WANGI dan PETA WANGI Tuntut TIMDU Pemkab Banyuwangi Tindak Tegas Pelanggar Tambang dan Kendaraan OdolBanyuwangi, kupasinfo.com – Maraknya aktivitas penambangan pasir (galian C) yang diduga ilegal kembali beraktivitas di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Banyuwangi, tidak hanya para penambang yang tidak mengantongi ijin yang marak tetapi juga kendaraan odol yang tidak sesuai dengan aturan dari Pemkab yang  beroperasi.  Hal tersebut membuat Ketua wadah para penambang yang berijin yaitu, PETA WANGI […]

Banyuwangi, kupasinfo.com – Maraknya aktivitas penambangan pasir (galian C) yang diduga ilegal kembali beraktivitas di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Banyuwangi, tidak hanya para penambang yang tidak mengantongi ijin yang marak tetapi juga kendaraan odol yang tidak sesuai dengan aturan dari Pemkab yang  beroperasi. 

Hal tersebut membuat Ketua wadah para penambang yang berijin yaitu, PETA WANGI dan PERDUM WANGI  selaku perkumpulan dump truk di Banyuwangi merasa geram dengan adanya ketidak tegasan pemerintah yaitu Tim Terpadu dalam mengambil sikap terkesan main-main dan tebang pilih.

Saat dikonfirmasi, Ketua Peta Wangi mengatakan melihat situasi dan kondisi dilingkup pertambangan galian C khususnya di Kabupaten Banyuwangi dan berakhirnya batas waktu diskresi atau toleransi yang diberikan kepada para pengusaha galian C Ilegal sesuai kesepakatan bersama, yaitu antara tim terpadu (TIMDU) dengan para pengusaha tambang galian C se-Kabupaten Banyuwangi.

Saya hanya meminta dan menuntut Tim Terpadu (TIMDU) untuk lebih memperhatikan dan bersikap adil kepada tambang galian C yang sudah berizin dan tidak memberikan toleransi kembali melindungi tambang Galian C yang ilegal Se-Kabupaten Banyuwangi,” ujar ketua Peta Wangi.

Disatu sisi ketua PERDUMPWANGI juga mengeluhkan kinerja Tim Terpadu Pemkab Banyuwangi, pihaknya mengeluhkan adanya dugaan ketidak sportifan dan ketegasan Timdu tentang kinerja yang terkesan adanya pembiaran terkait tentang pembatasan muatan dan penggunaan kendaraan 
standart. 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2021 tentang angkutan barang dan kesepakatan bersama semua pihak yang difasilitasi oleh tim terpadu (TIMDU) tentang pembatasan muatan dan penggunaan kendaraan standart.

Untuk itu, atas nama Perkumpulan Pengusaha Tambang Banyuwangi (PETAWANGI) dan Perkumpulan Dump Truck Banyuwangi (PERDUMPWANGI) meminta kepada tim terpadu untuk menindak tegas terkait adanya dugaan skandal Penadah bahan material Ilegal dan PROMOTOR kendaraan ODOL.

“Dalam melaksanakan program pembangunan Proyek-proyek pemerintah jangan sampai ada pembiaran lah, ataupun setengah hati dalam bertindak,” tegas ketua Perdumpwangi.

Sementara ini, mereka telah mengirimkan surat kepada Polresta Banyuwangi untuk meminta izin menggelar aksi damai yang akan dilakukan dibeberapa titik pada hari Kamis, (8/6/2023). (Pik)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.