Fraksi – Fraksi DPRD Sampaikan Jawaban terhadap Pendapat Eksekutif Atas Diajukan Raperda Inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender

Fraksi – Fraksi DPRD Sampaikan Jawaban terhadap Pendapat Eksekutif Atas Diajukan Raperda Inisiatif tentang Pengarusutamaan Genderby adminon.Fraksi – Fraksi DPRD Sampaikan Jawaban terhadap Pendapat Eksekutif Atas Diajukan Raperda Inisiatif tentang Pengarusutamaan GenderBanyuwangi-Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan tanggung jawab atas pendapat eksekutif yang diajukannya Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna dewan, Kamis (8/06/2023). Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD, Ruliyono diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut dalam kesempatan itu Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Staf Ahli, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah. Jawaban […]

Banyuwangi-Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan tanggung jawab atas pendapat eksekutif yang diajukannya Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna dewan, Kamis (8/06/2023).

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD, Ruliyono diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut dalam kesempatan itu Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Staf Ahli, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Jawaban fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan juru bicaranya, Hadi Widodo menyampaikan, ucapan terima kasih kepada privasi atas kenyamanan pemahaman akan pentingnya Raperda PUG ini untuk kesetaraan gender yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat. 

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat tidak perlu ada penambahan kata “penyelenggaraan” namun tetap pada judul semula. Dan tidak setuju usulan eksekutif pada angka 6 untuk memasukkan peran DPRD, karena DPRD bukan sebagai pelaksana Perda sehingga kalau ini dimasukkan akan tumpang tindih antara tugas legislatif dan eksekutif.  

”Untuk hal yang lebih detil dan komprehensif nanti bisa di bahas dalam rapat Pansus yang bertugas untuk rancangan peraturan daerah ini,” ucap hadi Widodo dihadapan rapat paripurna.

Fraksi Jawaban Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang dibacakan juru bicaranya, Inayanti Kusumasari menyampaikan, menggabungkan usulan perubahan judul raperda menjadi “penyelenggaraan pengarusutamaan gender”.

Fraksi PKB menyampaikan terima kasih mengingat bahwa judul berhubungan erat dengan materi esensi dalam raperda, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam sidang-sidang pansus, ucap Inayanti.

Selanjutnya terhadap usulan eksekutif pada pasal 18 tentang pentingnya memasukkan unsur perguruan tinggi, fraksi PKB menyatakan sependapat. Mengingat salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) adalah pemahaman masyarakat di semua lapisan tentang kesetaraan gender. 

Strategi PUG diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, laki-laki, anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya bisa terlibat dalam proses pembangunan. 

“Diperlukan peran perguruan tinggi dalam memasyarakatkan pemahaman tentang kesetaraan dan keadilan gender. untuk selanjutnya dapat dibahas lebih detail pada sidang pansus, tegas Inayanti Kusumasari.

Jawaban Fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan, secara umum fraksi Demokrat memiliki banyak kesamaan pandangan dengan kerahasiaan mengenai kelengkapan substansi muatan materi pada raperda ini. 

Hal ini dikarenakan pedoman utama dalam menyusun raperda ini adalah Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Selanjutnya perlu adanya komitmen bersama untuk melaksankan tujuh prasyarat pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di Banyuwangi, yaitu komitmen dari Bupati beserta jajaran SKPD, adanya kebijakan, program, kegiatan dan indikator kinerja PUG, adanya lembaga dan tim teknis yang menangani PUG, dan sumberdaya manusia ( SDM) yang kompeten dengan alokasi anggaran yang berpihak pada program PUG di setiap SKPD, Selain itu juga terdapat alat analisis gender yang bermuara pada pengukuran indeks pembangunan gender secara reguler, dan adanya partisipasi masyarakat.

Komitmen keberpihakan alokasi anggaran yang responsif gender perlu diwujudkan di setiap skpd, karena hal ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman pengawasan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan yang responsif gender terhadap pemerintah daerah. 

Serta Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan dan Pengagaran yang Responsif Gender di Daerah.

Jawaban fraksi Golkar- Hanura yang dibacakan juru bicaranya, Marifatul Kamila menyampaikan, Terkait pendapat Eksekutif pada Bab I pasal 1 angka 24 tentang definisi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang selanjutnya disingkat KKPA, bahwa tidak perlu dicantumkan karena bukan merupakan batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal berikutnya serta tidak dimuat dalam substansi/materi raperda, pada dasarnya fraksi sependapat, namun kita akan memasukkan saja pada penjelasan pasal demi pasal, yang terkait dengan kata-kata yang dimaksud.

“Kami sepaham dan terus menerus menyampaikan terimakasih, bahwa pada pasal 2, Eksekutif melihat perlu menambahkan satu asa, yaitu sebagai berkelanjutan dengan tujuan dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender dapat dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan,” ucap Marifatul kamila.

Fraksi Golkar Hanura sepaham dengan usulan Eksekutif bahwa pada Bab III Pelaksanaan, perlu penambahan pasal yang memuat tentang peran DPRD sehingga tercipta kerangka kerja yang kokoh untuk mendorong implementasi yang efektif dan berkelanjutan, serta memastikan tanggung jawab penuh dan akuntabilitas dalam mencapai tujuan yang adil gender.

Hal-hal yang bersifat lebih teknis dan redaksional dari substansi raperda tersebut, kami sepaham untuk dibahas lebih lanjut pada rapat pansus DPRD, ucap Marifatul Kamila.

Secara umum jawaban fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi terhadap hak eksekutif atas diajukannya Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender sependapat, terkait dengan perbedaan pendapat tentunya akan dibahas lebih lanjut dalam forum pansus.

Sumber berita : DPRD Kabupaten Banyuwangi 

Author: 

Related Posts

Comments are closed.