Dukung Pelaku UMKM, Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi bersama Deputi KEMENKOPUKM Gelar Seminar Nasional 

Dukung Pelaku UMKM, Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi bersama Deputi KEMENKOPUKM Gelar Seminar Nasional by adminon.Dukung Pelaku UMKM, Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi bersama Deputi KEMENKOPUKM Gelar Seminar Nasional Banyuwangi, Kupasinfo.com – Fakultas Hukum berkolaborasi dengan Deputi Kementerian Koperasi dan UKM (KEMENKOPUKM) yang juga didukung oleh Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 menyelenggarakan Seminar Nasional “Sosialisasi Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMKM dan Koperasi” di Aula Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Rabu (24/7/2024). Kegiatan yang dihadiri lebih dari 300 peserta yang terdiri […]

Banyuwangi, Kupasinfo.com – Fakultas Hukum berkolaborasi dengan Deputi Kementerian Koperasi dan UKM (KEMENKOPUKM) yang juga didukung oleh Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 menyelenggarakan Seminar Nasional “Sosialisasi Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMKM dan Koperasi” di Aula Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Rabu (24/7/2024).

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 300 peserta yang terdiri dari unsur mahasiswa, Pelaku UMKM dan koperasi, serta Notaris. Acara seminar dibuka tepat pada pukul 13.28 oleh Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Ibu Dr. Yovita V.I. Atmajaja, SE, MCom.  

Pemateri dari Deputi Kementerian Koperasi dan UKM yaitu Bapak Ahmad Hafizh, S.H.,M.H , sedangkan dua narasumber lainnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi yaitu Ibu Doktor Marwiyah, SH., MKn., MH. Dosen Fakultas Hukum dan Moh.Fahrurozi, S.Th.I , M.PSDM Dosen Fakultas ekonomi. Keynote Speaker Dr. Demas Brian W., SH., MH. 

Dalam acara itu, Dewan Pakar BPHN Kementerian Hukum dan HAM yang juga Wakil Dekan I serta Dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi sempat menyampaikan capaian Dekan Fakultas Hukum Universitas Banyuwangi yang mengadakan Paralegal satu satunya di Indonesia yang dimaksudkan agar semakin banyak yang mampu untuk berperan dalam bidang bantuan hukum. 

Hal senada juga disampaikan oleh Dekan Fakuktas hukum sendiri Rudi Mulyanto SH.,MKn. yang dijumpai di tempat terpisah. Baliau menambahkan untuk seminar kali ini dimaksudkan agar UMKM dan koperasi dapat menegetahui legalitas dalam berusaha dan juga mendampingi apabila terdapat permasalahan hukum saat menjalankan usaha tersebut. 

Sebelum acara ditutup, diberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan seputar materi seminar. Nampak, peserta sangat antusias melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sekitar Nomor Induk Berusaha dan legalitas produk halal. Acara ditutup sekitar pukul 15.00 WIB yang sebelumnya disampaikan closing statement dari Pemateri.

Sebagaimana harus dipahami bersama setelah mengikuti Seminar Nasional ini bahwa Legalitas UMKM memberikan perlindungan hukum, akses pembiayaan, dan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi. Dengan legalitas, UMKM dapat beroperasi dengan tenang dan fokus pada pengembangan usaha tanpa khawatir terhadap sanksi hukum. 

Legalitas UMKM sendiri bisa terlihat dari 2 hal yakni Legalitas usaha (OSS) dan Legalitas produk (HKI, P-IRT,BPOM, Halal, SNI). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah iimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berwenang untuk: merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri. 

Menjadi poin penting bahwa legalitas UMKM adalah fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan usaha. Dengan adanya legalitas, UMKM dapat beroperasi dengan lebih aman dan profesional, serta mendapatkan berbagai keuntungan yang mendukung pengembangan usaha.

Author: 

Related Posts