BANYUWANGI, Kupasinfo.com – Seorang pria yang mengaku sebagai dukun di Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi usai mencabuli gadis berusia 17 tahun.
Korban disini berinisial W, adapun modus pelaku, korban diimingi penyembuhan dari penyakit yang dideritanya.
Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Gambiran, Banyuwangi. Pelaku adalah AP (44) atau yang biasa dipanggil Abah, warga desa setempat.
“Pelaku merupakan penyandang disabilitas,” kata Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, Kamis (21/12/2023).
Ia mengatakan, dugaan kasus asusila ini dilakukan pelaku April 2021 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA.
“Waktu itu, korban seringkali bermain di rumah pelaku. Sebab anak tiri pelaku merupakan teman sekolah korban,” kata Dayat sapaan akrab Kapolsek Gambiran.
Ceritanya, korban menyampaikan keluhan ke dukun tersebut bahwa sering mengalami sakit badan. Kemudian korban meminta agar diobati secara alternatif.
“Pelaku selama ini memang dikenal sebagai dukun alternatif atau paranormal di lingkungan tempat dia tinggal,” jelas Dayat.
Singkatnya, pelaku kemudian mencoba melakukan pemeriksaan. Dayat menyebut, katanya pada tubuh terdapat cacing pita dan harus segera dikeluarkan.
“Tersangka bilang ke korban, di punggungnya ada cacing pita yang harus dikeluarkan. Dan syaratnya harus melakukan hubungan seks dengan pelaku,” katanya.
Korban yang masih lugu percaya saja dengan ucapan pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatannya melakukan tindakan tidak terpuji pada korban.
Setelah nafsunya terlampiaskan, tersangka menyampaikan pada korban bahwa cacing pita di tubuh korban sudah dikeluarkan. Dia juga menyampaikan korban sudah sembuh.
“Tersangka juga bilang pada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa terkait kejadian itu,” ungkapnya.
Setelah peristiwa itu, korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada siapapun. Sebab dia juga ditakut-takuti oleh pelaku jika melaporkan kejadian itu. Sampai akhirnya, sekitar bulan November 2023, korban curhat ke temannya.
“Oleh temannya korban disuruh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, selanjutnya pada 17 November 2023, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambiran,” tegasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gambiran kemudian melakukan penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa, korban dimintakan visum.
Setelah semua unsur terpenuhi, baik pemeriksaan saksi dan barang bukti, kemudian pada 20 Desember 2023 pelaku diamankan. Saat itu juga status pelaku dinaikkan jadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.