BANYUWANGI, Kupasinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Sabtu (30/09/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara,SE didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono,SH diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.
Pimpinan Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Ruliyono dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, dalam rapat kerja Badan anggaran bersama TAPD saat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 terdapat beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian diantaranya.
Terkait dengan perencanaan anggaran yang harus konsisten dilakukan secara cermat, teliti dan akuntabel, memperhatikan dinamika perubahan regulasi yang terjadi, seperti halnya belum terakomodirnya besaran anggaran banpol sebagaimana regulasi dan harapan dewan ini menjadi evaluasi dan pembelajaran kita semua.
Selanjutnya terkait realisasi anggaran pada belanja hibah bansos khususnya skema pembangunan melalui pokok pikiran DPRD yang menjadi hak konstitusi , sejatinya merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi, upaya pemerataan hasil pembangunan dan bentuk pemberian layanan hak hak masyarakat yang sangat aspiratif dan tepat sasaran.
“ Maka dari karena itu, rendahnya progres realisasi anggaran pada pos belanja hibah – bansos ini harus terus didorong dengan sisa waktu yang cukup kritis ini, formulasi dan terobosan percepatan agar ditempuh secara bersama sama sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi, ” ucap Ruliyono dihadapan rapat paripurna.
Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan bersama, komposisi Rancangan P-APBD 2023 yang telah disepakati sebagai berikut,
Pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3.279.205.046.552 ada penambahan sebesar 3,24 persen atau sebesar Rp.102.917.049.187.
Selanjutnya untuk belanja daerah diproyeksi sebesar Rp.3.724.170.023.607,14 Sen, ada penambahan sebesar 15,19 persen atau senilai Rp. 491.227.419.242,14 sen. Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp. 444.964.977.055,14 sen atau ada penambahan sebesar Rp. 388.310.370.055,14 sen dari semula sebesar Rp. 56.654.000.607,-
Sementara itu, dalam sambutannya usai pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Perubahan-APBD 2022, Bupati Ipuk Fiestiandani atas nama Pemkab Banyuwangi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan.
“Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2023 dapat dilakukan percepatan,” ujarnya.
Ipuk juga berterima kasih serta kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif yang dilaksanakan. “Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan,” kata dia.
Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2023, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2023.
“Selanjutnya, produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2023,” pungkas Ipuk