Triwulan Kedua 2023, Sebanyak 6 Raperda Sudah Disahkan DPRD Banyuwangi

Triwulan Kedua 2023, Sebanyak 6 Raperda Sudah Disahkan DPRD Banyuwangiby adminon.Triwulan Kedua 2023, Sebanyak 6 Raperda Sudah Disahkan DPRD BanyuwangiBanyuwangi, Kupasinfo.com – Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 Raperda yang diajukan telah dituntaskan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi. Capaian Bapemperda DPRD Banyuwangi ini terwujud pada triwulan kedua tahun 2023. Bahkan dari 6 Raperda itu 3 diantaranya telah disahkan lewat sidang paripurna. Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, terdapat 3 Raperda lain yang sudah disahkan namun belum diparipurnakan karena masih pengajuan nomor […]

Banyuwangi, Kupasinfo.com – Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 Raperda yang diajukan telah dituntaskan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi.

Capaian Bapemperda DPRD Banyuwangi ini terwujud pada triwulan kedua tahun 2023. Bahkan dari 6 Raperda itu 3 diantaranya telah disahkan lewat sidang paripurna.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, terdapat 3 Raperda lain yang sudah disahkan namun belum diparipurnakan karena masih pengajuan nomor register.

Raperda yang sudah mengantongi nomor register sudah kita paripurnakan,” terang Sofiandi Susiadi

Raperda yang telah disahkan lewat paripurna DPRD Banyuwangi ini mencakup masalah Raperda BUMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda mengenai Pertanggungjawaban APBD tahun 2022.

Untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Andalalin dan Amdal, serta Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular belum masuk sidang paripurna sedang dalam penyempurnaan fasilitasi.

“Khusus untuk penanggulangan penyakit menular kita telah memfasilitasi prosesnya dengan baik. Kami baru-baru ini berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait dengan perubahan terbaru dalam Undang-undang Kesehatan, yakni Undang-undang nomor 17 tahun 2023,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi.

Sofiandi Susiadi menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim. Selanjutnya Bapemperda DPRD Banyuwangi segera melanjutkan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan.

Langkah selanjutnya adalah menyelaraskan regulasi dari Undang-Undang Kesehatan terbaru,” tegas politisi Golkar.

Terdapat beberapa aspek kunci yang sangat strategis dari Undang-Undang Kesehatan terbaru yang perlu diintegrasikan ke dalam Raperda.

Ini termasuk upaya efektif dalam perlindungan tenaga kesehatan (nakes), optimalisasi penggunaan teknologi medis, dan berbagai aspek lainnya.

Kami telah merancang kerangka kerja untuk menggabungkan hal-hal ini ke dalam Raperda yang telah kami bahas, bahkan telah mendapat dukungan dari Gubernur Jatim,” urai politisi asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. (*)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.