LSM Macan Putih Minta Pemkab Tegakkan Perbup 39 tahun 2019

LSM Macan Putih Minta Pemkab Tegakkan Perbup 39 tahun 2019by adminon.LSM Macan Putih Minta Pemkab Tegakkan Perbup 39 tahun 2019  Banyuwangi, kupasinfo.com – Menyikapi akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Banyuwangi, LSM Macan Putih meminta penyelenggara Pilkades tingkat kabupaten menjalankan dan menegakkan Peraturan Bupati Banyuwangi no 39 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua Atas peraturan Bupati no 1 tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi no 09 tahun 2015 Tentan Pedoman […]

 

Banyuwangi, kupasinfo.com – Menyikapi akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Banyuwangi, LSM Macan Putih meminta penyelenggara Pilkades tingkat kabupaten menjalankan dan menegakkan Peraturan Bupati Banyuwangi no 39 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua Atas peraturan Bupati no 1 tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi no 09 tahun 2015 Tentan Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dedengkot LSM macan putih, Suparmin SH saat dikonfirmasi media, Jum’at (18/8/2023) menegaskan agar Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) kabupaten Banyuwangi mengawal pelaksanaan perbup itu.

” Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 perbup no 39 tahun 2019 itu ditegaskan kepala desa incumbent harus mendapat ijin dari bupati yang ditetapkan dengan keputusan camat atas nama bupati,”ujar Parmin.

Saat ini imbuh Parmin, ada sekitar 51 desa yang menyelnggarakan pilkades serentak pada bulan Oktober 2023.

” Beberapa diantaranya di ikuti oleh kepala desa yang saat ini menjabat,”tegas pria baya itu.

Untuk mendapat ijin Bupati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perbup no 39 tahun 2019 pasal 15 ayat 6.

” Diantaranya, tidak sedang dalam pemberian sangsi berupa teguran dan atau pemberhentian sementara, tidak sedang dalam proses hukum karna pidana, tidak memiliki tanggungan keuangan pada pemerintah dan atau pemerintah desa, tidak ditemukan penyelewengan dan pelanggaran berdasarkan hasil evaluasi akhir,”jlentrehnya.

Berdasarkan Perbup itu kata Parmin, camat diminta untuk tidak menerbitkan surat ijin kepada kepala desa yang ditengara bermasalah berdasarkan Perbup itu.

” Inspektorat dan DPMD harus mengumumkan kepada publik, desa desa yang bermasalah sesuai dengan ketentuan Perbup itu,”pungkas duda berambut putih itu.  (Pik)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.