Korban PHK RSU PKU Muhamadiyah Lainnya Tuntut Hak Yang Sama Sesuai UU dan PP

Korban PHK RSU PKU Muhamadiyah Lainnya Tuntut Hak Yang Sama Sesuai UU dan PPby adminon.Korban PHK RSU PKU Muhamadiyah Lainnya Tuntut Hak Yang Sama Sesuai UU dan PPBanyuwangi, kupasinfo.com – Tak hanya Sri Wahyuni yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi. Hendrik, warga desa benelan lor kecamatan kabat juga menjadi korban PHK. Dirinya sudah bekerja di RSU PKU Muhamadiyah selama lebih dari 14 tahun sebagai tenaga keamanan. ” Saya di PHK tahun kemarin dan diberi pesangon […]

Sumber : wikihow

Banyuwangi, kupasinfo.com – Tak hanya Sri Wahyuni yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi. Hendrik, warga desa benelan lor kecamatan kabat juga menjadi korban PHK. Dirinya sudah bekerja di RSU PKU Muhamadiyah selama lebih dari 14 tahun sebagai tenaga keamanan.

” Saya di PHK tahun kemarin dan diberi pesangon seingat saya sekitar 22 juta, saya sendiri juga tidak tahu penyebabnya apa,” kisah Hendrik kepada awak media beberapa waktu lalu.

Alasan yang disampaikan Rumah sakit dalam surat pemberitahuan PHK adalah kondisi keuangan. Faktanya kata Hendrik, pihak RSU PKU justru mengangkat tenaga keamanan baru.

Sebelumnya Hendrik mengaku tidak mengetahui aturannya, setelah ada upaya yang dilakukan karyawan lain dirinya mengaku tergerak untuk memperjuangkan haknya.
Pada saat di PHK tahun 2022, Hendrik tidak mendapat penjelasan rincian pesangon yang dia terima.

” saya kan tidak mengerti aturan undang undangnya mas jadi saya diam saja, tapi setelah diberi tahu disnaker baru saya berani menanyakan ke direksi,” kata Hendrik.

setelah ditanyakan pada bulan Juni 2023, Hendrik mengaku terkejut saat mendapatkan rincian pesangon yang seharusnya dia terima.

” Setelah saya tanya Disnaker dan diberi tahu aturannya baru saya menanyakan ke direksi, baru saya di beri rinciannya,” terangnya.

Dalam rincian yang Ia terima, seharusnya Hendrik menerima pesangon sebesar 38 jutaan. Namun faktanya, Hendrik hanya menerima sebesar 22 juta rupiah.

” Kami menuntut hak hak kami,” pungkas Hendrik.
Nasib tak jauh beda juga dialami bu Tiah. Wanita baya yang sudah bekerja puluhan tahun sebagai tukang masak di RSU PKU Muhamadiyah itu,mengaku tidak tahu berapa hak yang harus ia terima.

” pokok kulo nedi hang podo kados pak Hendrik ( poko saya meminta hal yang sama seperti pak Hendrik : red ),”ujar bu Tiah dengan lugunya.

Saat PHK tahun lalu, Bu Tiah tidak mendapatkan penjelasan rincian pesangon yang ia terima.
” Kulo disukani dak mboten salah 22 juta kurang satus tah ( saya diberi kalau ndak salah 22 juta kurang seratus : red),”tutup bu Tiah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi telah memanggil jajaran direksi RSU PKU MUhamadiyah Rogojampi atas dasar pengaduan salah satu karyawati yang di PHK.


Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Rusdi S.Sos kepada awak media menjelaskan sudah ada kesepakatan bersama antara direksi rumah sakit dan karyawan.

” Kita memang memanggil jajaran direksi RS PKU Muhamadiyah Rogojampi karna aduan dari salah seorang karyawati yang di PHK, sudah kita jelaskan aturan mainnya berdasarkan UU dan PP dan pihak direksi menyadari, semoga untuk karyawan yang lain di berlakukan aturan yang sama,” terang Rusdi.

Rusdi menambahkan, pedoman tentang ketenaga kerjaan adalah UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021. (Tim)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.