Banyuwangi, Kupasinfo.com- Sepuluh persen dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diharapkan untuk alokasi pembangunan dan pemeliharaan jalan umum.
Masalah ini menjadi masalah hangat di DPRD Banyuwangi usai mendesak pemerintah daerah mengalokasikan 10 persen dari penerimaan opsen PKB.
Pengalokasian ini di mata anggota Fraksi Demokrat di DPRD Banyuwangi, Yusieni, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
“Hasil penerimaan opsen PKB minimal 10 persen harus digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda transportasi umum,” ujar Yusieni.
DPRD Banyuwangi berkomitmen terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Mereka berharap alokasi pajak yang tepat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuwangi secara luas.
Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menyampaikan bahwa proyeksi opsen PKB tahun 2025 telah sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Timur.
“Proyeksi opsen PKB mencapai Rp100,83 miliar, sedangkan opsen BBNKB sebesar Rp44,63 miliar. Alokasi sesuai amanat PP Nomor 35 Tahun 2023,” kata Guntur.
Guntur menambahkan, alokasi anggaran ini harus digunakan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan jalan dan peningkatan sarana transportasi yang bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi.
“Dengan alokasi ini, diharapkan infrastruktur jalan dan transportasi dapat lebih baik, mendukung mobilitas masyarakat, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.